http://www.portal-islam.id/2017/05/mengejutkan-hasil-analisa-ahli-digital.html
Sebelum nanti ada yang bilang saya asbun/omdo/sok tau, saya tulis dulu profil saya:
- Jurusan S2 saya adalah Digital Forensik, dan saya memiliki sertifikasi internasional di bidang digital forensik dan lainnya.
- Jurusan kami dibawah bimbingan ahli digital forensik mabes Polri, yaitu bapak yang sering jadi saksi ahli pada kasus-kasus besar di tanah air.
- Saya memiliki pengalaman pada beberapa kasus, membantu beberapa rekan untuk mencari/menemukan bukti-bukti digital terkait UU ITE pada tingkat penegak hukum pusat dimana pada saat itu pihak penegak hukum sudah tidak melanjutkan kasus karena tidak bisa menemukan barang bukti, lalu saya bantu akhirnya kasus diangkat kembali.
- Pada beberapa kesampatan kami pernah diceritakan oleh bapak diatas ttg kasus yang menyeret artis-artis Indonesia beberapa tahun silam yang juga mirip dengan kasus ini, yang nanti akan saya bandingkan.
1. Kasus chat FH ini kemungkinan adalah gabungan antara foto pribadi yang sifatnya private (foto2 pribadi yg sulit utk ditemukan hukumnya), digabungkan dengan chat yang bisa dibilang meragukan keasliannya.
Foto-foto pribadi di HP adalah private tidak ada hukumnya, sama seperti anda tidak dihukum karena tidak memakai baju ketika mandi. Karena ini masuk ranah pribadi.
2. Melihat timeline kejadian, website muncul satu bulan setelah FH dan HP tersangka ditahan, maka jika diberitakan anonymouse lah yang membuat web/menyebarkan chat adalah impossible, karena posisi BARANG BUKTI masih dipegang petugas.
- 02 Des 2016 : FH ditahan (bersama 10 orang dg tuduhan makar)
- 29 Jan 2017 : Muncul web berisi chat FH dan HRS.
- 16 Mei 2017 : FH naik status jadi Tersangka.
3. Ketika HP tersangka berada pada petugas, maka HP tidak boleh dinyalakan jaringannya karena jika dinyalakan akan merusak keaslian barang bukti/berubah "modified date" nya/tidak layak dijadikan barang bukti lagi.
Jadi urutannya: HP disita dengan prosedur khusus - ditaruh di tempat khusus penghilang jaringan - dilakukan bitstream copy / memorinya dikopi / - selanjutnya yang diutak atik petugas adalah kopian sedangkan HP asli disterilkan sampai proses persidangan membutuhkannya.
4. Berdasakan pada nomer 3, maka tidak mungkin anonymouse melakukan hacking ke HP yang dalam kondisi mati/dibawa petugas.
5. Kemungkinan HRS dalam hal ini adalah PIHAK YANG TIDAK ADA HUBUNGAN SAMA SEKALI dengan kasus FH karena chatnya kemungkinan menurut saya palsu.
6. Membandingkan dengan kasus ARL, CT, LM maka pada kasus FH, FH menurut tebakan saya mungkin tidak akan dihukum, HRS mungkin menurut tebakan saya juga tidak akan dihukum.
7. Satu-satunya pihak yang kemungkinan menurut saya akan dihukum adalah penyebar dengan pasal UU ITE pasal 27 (1) yaitu si pembuat website dan penyebar foto/chat sekaligus pasal fitnah/perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran HAM menyebarkan alat bukti diluar persidangan.
8. Asli tidaknya foto FH tidak ada hubungan sama sekali dengan chat.
9. Akan sangat berbahaya bagi petugas untuk melanjutkan kasus ini, karena ujung-ujungnya bisa bumerang, masih ingat kan rentang waktu antara website/chat muncul dan penahanan tersangka? pada waktu website muncul posisi barang bukti masih ada pada petugas.
Sebelum nanti ada yang bilang saya asbun/omdo/sok tau, saya tulis dulu profil saya:
- Jurusan S2 saya adalah Digital Forensik, dan saya memiliki sertifikasi internasional di bidang digital forensik dan lainnya.
- Jurusan kami dibawah bimbingan ahli digital forensik mabes Polri, yaitu bapak yang sering jadi saksi ahli pada kasus-kasus besar di tanah air.
- Saya memiliki pengalaman pada beberapa kasus, membantu beberapa rekan untuk mencari/menemukan bukti-bukti digital terkait UU ITE pada tingkat penegak hukum pusat dimana pada saat itu pihak penegak hukum sudah tidak melanjutkan kasus karena tidak bisa menemukan barang bukti, lalu saya bantu akhirnya kasus diangkat kembali.
- Pada beberapa kesampatan kami pernah diceritakan oleh bapak diatas ttg kasus yang menyeret artis-artis Indonesia beberapa tahun silam yang juga mirip dengan kasus ini, yang nanti akan saya bandingkan.
1. Kasus chat FH ini kemungkinan adalah gabungan antara foto pribadi yang sifatnya private (foto2 pribadi yg sulit utk ditemukan hukumnya), digabungkan dengan chat yang bisa dibilang meragukan keasliannya.
Foto-foto pribadi di HP adalah private tidak ada hukumnya, sama seperti anda tidak dihukum karena tidak memakai baju ketika mandi. Karena ini masuk ranah pribadi.
2. Melihat timeline kejadian, website muncul satu bulan setelah FH dan HP tersangka ditahan, maka jika diberitakan anonymouse lah yang membuat web/menyebarkan chat adalah impossible, karena posisi BARANG BUKTI masih dipegang petugas.
- 02 Des 2016 : FH ditahan (bersama 10 orang dg tuduhan makar)
- 29 Jan 2017 : Muncul web berisi chat FH dan HRS.
- 16 Mei 2017 : FH naik status jadi Tersangka.
3. Ketika HP tersangka berada pada petugas, maka HP tidak boleh dinyalakan jaringannya karena jika dinyalakan akan merusak keaslian barang bukti/berubah "modified date" nya/tidak layak dijadikan barang bukti lagi.
Jadi urutannya: HP disita dengan prosedur khusus - ditaruh di tempat khusus penghilang jaringan - dilakukan bitstream copy / memorinya dikopi / - selanjutnya yang diutak atik petugas adalah kopian sedangkan HP asli disterilkan sampai proses persidangan membutuhkannya.
4. Berdasakan pada nomer 3, maka tidak mungkin anonymouse melakukan hacking ke HP yang dalam kondisi mati/dibawa petugas.
5. Kemungkinan HRS dalam hal ini adalah PIHAK YANG TIDAK ADA HUBUNGAN SAMA SEKALI dengan kasus FH karena chatnya kemungkinan menurut saya palsu.
6. Membandingkan dengan kasus ARL, CT, LM maka pada kasus FH, FH menurut tebakan saya mungkin tidak akan dihukum, HRS mungkin menurut tebakan saya juga tidak akan dihukum.
7. Satu-satunya pihak yang kemungkinan menurut saya akan dihukum adalah penyebar dengan pasal UU ITE pasal 27 (1) yaitu si pembuat website dan penyebar foto/chat sekaligus pasal fitnah/perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran HAM menyebarkan alat bukti diluar persidangan.
8. Asli tidaknya foto FH tidak ada hubungan sama sekali dengan chat.
9. Akan sangat berbahaya bagi petugas untuk melanjutkan kasus ini, karena ujung-ujungnya bisa bumerang, masih ingat kan rentang waktu antara website/chat muncul dan penahanan tersangka? pada waktu website muncul posisi barang bukti masih ada pada petugas.
Komentar
Posting Komentar